Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Rabu (04 Februari 2026).
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman Aparatur Penegak Hukum (APH) terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber nasional, yaitu:
Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.
(Wakil Menteri Hukum).
Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
(Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung).
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, diharapkan implementasi KUHAP yang baru dapat berjalan optimal, profesional, dan selaras dalam praktik penegakan hukum.

Usai Bimtek digelar, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan laporan pengaduan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus (Kasus Korupsi).
Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui akun resminya di media sosial, mengatakan bahwa Bapak Kajari Hadi Sukma Siregar yang mengikuti 2 kegiatan yang dipimpin langsung oleh Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., (Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus – JAMPIDSUS) itu, menyampaiakan: “Pemantauan dan evaluasi itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan laporan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkup wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan”.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).





Tinggalkan Balasan