Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris, menanggapi informasi dan berita yang akhir-akhir ini cukup menarik perhatian publik di Bantaeng.

Informasi dan berita yang menarik perhatian Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng itu terkait dengan pernyataan serta sikap dari salah satu Tenaga Ahli yang diangkat dan di SK-kan oleh Bupati Bantaeng pada April 2025 lalu.

“Di media online, dia bersuara dan memprotes rekomendasi DPRD. Sedangkan dia mantan anggota dewan. Oleh karena itu, saya sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, mempertanyakan fungsi dan tugas dari tenaga ahli bupati itu sendiri seperti apa,” kata Herlina Aris. Kamis (05 Februari 2026).

Legislator 3 periode di DPRD Bantaeng itu kemudian mengatakan bahwa berdasarkan Diktum kedua Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/Umum/IV/2025, Tenaga Ahli Bupati memiliki tugas pokok memberikan pertimbangan dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan publik kepada Bupati.

“Tentunya sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati,” ungkap Herlina.

“Tenaga Ahli Bupati itu bukan pembuat kebijakan dan bukan juga juru bicara publik. Tetapi tenaga ahli itu adalah orang yang bekerja secara internal untuk memperkuat kebijakan kepala daerah,” kata Cece, sapaan akrab Legislator Herlina Aris.

Namun demikian, lanjut kata Cece, yang kami lihat sampai hari ini, itu sangat berbeda dengan fakta yang terjadi.

“Salah satu tenaga ahli Bupati secara terbuka menyampaikan pernyataan melalui media online yang mengkritisi dan mempertanyakan surat keputusan Bupati itu sendiri. Termasuk kebijakan strategis Bupati terkait pemberhentian sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa serta masuk ke ranah penilaian lembaga DPRD dan bahkan ada kesan seolah-olah mengintervensi lembaga legislatif yang punya kedudukan sejajar dengan kepala daerah.” kata Herlina.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng itu juga mengatakan dengan tegas agar tenaga ahli jangan melakukan tindakan yang melemahkan wibawa Bupati itu sendiri.

“Jangan merusak hubungan kelembagaan Eksekutif dan Legislatif atau menciptakan kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu. Karena anda diangkat dan digaji menggunakan APBD untuk membantu Bupati. Bukan sebaliknya,” tegas Herlina

“Perbuatan dan perilaku tenaga ahli inikan sudah menyimpang dari fungsi dan mandat yang diberikan Bupati melalui SK Tenaga Ahli,” ungkapnya.

“Harusnya, anda itu lebih bijak dengan memberikan masukan secara internal kepada Bupati, bukan sebaliknya dengan menyuguhkan sikap yang berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan kepala daerah,” kata Herlina.

Sebagai Legislator dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris juga mengatakan DPRD dengan salah satu fungsi dan tugasnya untuk pengawasan, akan memanggil Tenaga Ahli Bupati dalam Rapat Dengar Pendapat dalam waktu dekat sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya.

“Untuk Bantaeng Bangkit yang maju dan religius,” kata Herlina Aris.