Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.049.611.629,- (delapan miliar empat puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) pada tahun 2025.

Pemulihan keuangan negara tersebut diperoleh melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi di sektor pajak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.
Pemulihan keuangan negara dimaksud merupakan hasil dari Kegiatan Bantuan hukum JPN dalam kegiatan penagihan sektor pajak, yang meliputi:
1. Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng yang terdiri atas 46 desa dan 21 kelurahan.
2. Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan PBB-P2 perorangan.
3. Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan pajak daerah lainnya, meliputi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Restoran.
Adapun rincian pemulihan keuangan negara melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi sektor pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tunggakan PBB-P2 desa dan kelurahan sebesar Rp 3.820.224.752.
2. Tunggakan PBB-P2 perorangan sebesar Rp 490.033.322.
3. Tunggakan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 6.300.000.
4. Tunggakan Pajak Reklame sebesar Rp 1.625.500.
5. Tunggakan Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.730.232.705.
6. Tunggakan Pajak Restoran sebesar Rp 1.195.850.
Dalam konteks kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bantaeng menjalankan fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi, yang meliputi:
1. Kegiatan penagihan kewajiban pembayaran pajak.
2. Pemanggilan dan klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
3. Pemberian saran dan masukan kepada pihak terkait mengenai kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan Non Litigasi dalam Bantuan Hukum ditempuh untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara persuasif dan preventif, tanpa melalui proses persidangan, sehingga penagihan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung prinsip kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi sektor pajak ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperluas kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.***





Tinggalkan Balasan