Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H memimpin Rapat Kick Of Meeting Permohonan Pendampingan Hukum Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pendampingan hukum pengelolaan APBDesa itu sebagai wujud dukungan Kejaksaan Negeri Bantaeng terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

KaSi Datun Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty SH kepada Nasional.id (Selasa, 3 Februari 2026) mengatakan ada 4 Desa yang dilakukan kick of meeting pendampingan hukum pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2026.

“Ke 4 desa itu adalah Desa Borongloe, Desa Lonrong, Desa Bonto Tiro dan Desa Parangloe,” kata Jaksa Puji Astuty.

“Kegiatan ini sudah dimulai sejak kemarin (02 Februari 2026) dan ada 2 pemerintah desa yang hadir, Pemdes Borongloe dan Pemdes Lonrong. Sedangkan untuk hari ini cuma Pemdes Bonto Tiro yang hadir karena Kades Parangloe sedang berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit,” ujarnya.

“Melalui kegiatan ini, Kejari Bantaeng berharap Aparatur di Pemerintah Desa mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan profesional serta terhindar dari permasalahan hukum,” kata Jaksa Puji Astuty.