Nasional.id, Jakarta – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), khususnya menjelang pergantian tahun, Polsek Jatinegara bersama unsur tiga pilar melaksanakan Apel Guantibmas dan Operasi Penertiban Penyalahgunaan Petasan dan Kembang Api di wilayah hukum Polsek Jatinegara, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan apel tersebu dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Jatinegara, Jalan DI Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dipimpin langsung oleh Camat Jatinegara, Dr. Endang Kartika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., Danramil Jatinegara Mayor Silalahi, S.H., serta jajaran lurah se-Kecamatan Jatinegara dan unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya penyalahgunaan petasan dan kembang api yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kita akan melaksanakan patroli dan operasi petasan serta kembang api di wilayah hukum Jatinegara untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP menjadi garda terdepan dan kami dari Polri siap memback up penuh kegiatan ini,” ujar Kapolsek.

Sebanyak 56 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari Polsek Jatinegara, Koramil Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Dishub, serta FKDM.

Usai apel, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh personel langsung melaksanakan operasi petasan dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Bidaracina, Kampung Melayu, Pasar Lama, hingga Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang diduga menjual petasan, minuman keras, serta obat-obatan daftar G. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang dari Toko Chandra Cosmetic, serta puluhan botol minuman keras dari Toko Ramses.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan batang petasan berbagai ukuran dan beberapa paket kartu kuning petasan.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Jatinegara menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah tawuran, kejahatan jalanan, serta gangguan kamtibmas lainnya, terutama menjelang malam pergantian tahun.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.