Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110 Mabes Polri terkait dugaan gangguan ketertiban umum di wilayah Jatinegara. Pengecekan dipimpin langsung Perwira Polsek Jatinegara AKP Subandi bersama piket fungsi, pada Minggu malam (14/12/2025).
Kegiatan pengecekan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Jatinegara Timur No. 19 RT 008 RW 004, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Candra yang menginformasikan adanya aktivitas di sebuah ruko yang diduga dijadikan studio tanpa peredam suara dan mengganggu ketertiban umum, dengan perkiraan jumlah massa sekitar 30 hingga 50 orang.
Berdasarkan data laporan, aduan masuk ke layanan 110 pada pukul 21.18 WIB dengan kategori layanan kepolisian terkait ketertiban umum. Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polsek Jatinegara segera meneruskan informasi kepada perwira pengendali.
Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan bertemu dengan penanggung jawab kegiatan berinisial Aan. Dari hasil pemeriksaan administrasi, diketahui bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pihak kelurahan hanya mencantumkan izin usaha berupa warung kopi dan live musik, bukan sebagai studio kegiatan seperti yang sedang berlangsung saat itu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, AKP Subandi memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada pengelola dan penanggung jawab kegiatan agar mematuhi perizinan yang telah ditetapkan serta tidak mengulangi kegiatan serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.
“Polsek Jatinegara merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Kami mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar AKP Subandi di lokasi.
Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Seluruh rangkaian penanganan laporan telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi kegiatan.
Polsek Jatinegara kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungannya, guna terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Jakarta Timur.


Tinggalkan Balasan