Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara bersama unsur tiga pilar melakukan monitoring penyerahan Surat Peringatan III kepada warga yang masih mendirikan bangunan di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang pengembalian fungsi lahan TPU, serta surat Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur terkait Peringatan I dan II sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diketahui sejumlah bangunan di lahan TPU Kober RW 008 dan RW 009 belum dibongkar dan dikosongkan.
Oleh karena itu, warga yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan III agar segera membongkar, memindahkan, dan membersihkan bangunan beserta seluruh barang miliknya dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima.
Penyerahan Surat Peringatan III dilakukan oleh unsur tiga pilar yang terdiri dari Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pada pukul 09.30 WIB, surat diserahkan kepada warga di lingkungan RT 03/08. Selanjutnya, pada pukul 10.45 WIB, penyerahan kembali dilakukan di lahan TPU Kober RT 01/09, Jalan Kamboja. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.10 WIB dan berlangsung aman serta kondusif.
Dari hasil komunikasi di lapangan, sebagian besar warga menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan dan tempat usaha mereka sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 personel terlibat, terdiri dari unsur Pemerintah Kota, kelurahan, Polsek Jatinegara, dan TNI AD. Polsek Jatinegara memastikan akan terus melakukan monitoring guna mendukung pengembalian fungsi lahan TPU sesuai ketentuan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan