Nasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan masing masing bernama, Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes.

Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sultra sekaligus orang dekat Abdul Azis, dan Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Agustus 2025, di Jakarta, Kendari, dan Makassar, dan mengamankan 12 orang pada saat itu.

Proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C itu bernilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun anggaran 2025.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang lelang sejak Januari 2025 agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek.

Sebagai kompensasi, pihak tertentu meminta commitment fee sebesar 8 persen, sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek.

Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, mereka adalah, Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur nonaktif)

Andi Lukman Hakim (penanggung jawab proyek Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Kolaka Timur), Deddy Karnady (PT PCP), dan Arif Rahman (rekanan KSO PT PCP) ***