Nasional.id – Kompolnas meninjau langsung penanganan kasus dugaan penggelapan 12 mobil rental yang melibatkan oknum polisi bernama Briptu Yuli Setyabudi personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/11/2025).

Kunjungan Komisi Kepolisian Nasional ini dilakukan untuk memastikan proses kode etik dan pidana terhadap oknum polisi tersebut berjalan transparan.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, datang bersama Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Pol Roy Satya Putra.

Bukan hanya itu, para korban atau pemilik dan penerima gadai kendaraan yersebut juga dilibatkan dalam kunjungan itu, agar mereka menyaksikan langsung penanganan perkaranya.

“Kami melihat langsung prosesnya. Propam sudah menangani, dan pidana umum tetap berjalan,” kata Choirul Anam usai mengecek rutan tempat Briptu Yuli Setyabudi menjalani penempatan khusus (patsus).

Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng dan menilai sinergi antar-satuan menunjukkan komitmen menindak pelanggaran internal.

“Pelaku menjalani patsus 21 hari. Proses kode etik dan pidana akan terus berjalan,” ujarnya.

Salah satu korban yang diketahui bernama Ahmad Afandi, memastikan Briptu Yuli benar ditahan. “Kami lihat langsung dan berharap hukuman setimpal,” katanya menandaskan. (***)