Jakarta – Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla (68), hari ini Kamis 20 November 2025 menjalani pemeriksaan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Duketahui, Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka.
“HK sudah datang memenuhi panggilan,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
Totok belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan itu. Namun, ia menegaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi yang sedang diusut.
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) itu berlokasi di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Proyek yang berjalan sejak 2008 hingga 2018 itu, diduga mangkrak dan tidak pernah tuntas.
Penyidik mencurigai adanya permufakatan sejak awal perencanaan, termasuk dugaan pengaturan pemenang proyek hingga praktik yang menyebabkan keterlambatan pembangunan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar US$ 62,4 juta dan Rp 323,19 miliar.
Penyidikan yang dimulai sejak 13 November 2024 ini telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah, Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar, Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, Direktur PT BRN, RR, dan Direktur PT Praba, Hartanto Yohanes Lim.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam skema pengaturan proyek dan kegiatan yang menyebabkan proyek PLTU tidak selesai serta merugikan negara. (***)


Tinggalkan Balasan