Nasional.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa perang melawan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

Menurut dia, benteng terkuat justru berada pada integritas aparatur di internal ATR/BPN itu sendiri.

Nusron mengatakan bahwa seluruh program digitalisasi layanan, pembenahan tata kelola hingga penguatan aturan tidak akan efektif jika masih ada pegawai yang bersedia diajak bermain mata oleh oara mafia tanah.

“Selama orang BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti bubar (tidak akan ada). Mereka itu hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibuka dari dalam. Kalau celah itu ditutup rapat, mereka pasti bubar dengan sendirinya,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/11/2025).

Pernyataannya mengenai ungkapan ‘mafia akan tetap ada sampai kiamat kurang dua hari’ dijelaskan sebagai bentuk penegasan bahwa kejahatan selalu mencari bentuk dan peluang baru.

Bukan pesimisme, melainkan kesadaran bahwa setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan yaitu, mereka yang menjaga ketertiban dan mereka yang berusaha merusaknya.

Menurut Nusron, fokus utama negara bukan sekadar mengejar para pelaku mafia tanah, tetapi memastikan aparatur BPN memiliki integritas kuat dan tidak tergoda praktik-praktik kotor.

“Kita tindak, mereka muncul lagi dengan cara berbeda. Yang berubah itu modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif adalah memastikan aparat BPN kuat, disiplin, dan patuh aturan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa profesionalisme pegawai, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap SOP merupakan fondasi penting untuk menutup habis ruang gerak mafioso pertanahan.

Tidak boleh ada kompromi dalam bentuk apa pun.

“Mau seberapa keras mafia bergerak, kalau pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mereka tetap tidak bisa masuk. Sekecil apa pun peluangnya, jangan beri ruang,” ucap Nusron.

Mantan anggota DPR RI tersebut menyebutkan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.

“Membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari integritas internal ATR/BPN. Itu pondasi utamanya,” tutupnya. (***)