Nasional.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita bernama Aresty Gunar Tinarda (38), berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Manokwari.

Korban ditemukan terkubur di dalam septic tank sebuah rumah kosong di kawasan Reremi Puncak, Manokwari. Korban diketahui adalah istri salah satu pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan bahwa korban dibunuh oleh seorang pria bernama Yahya Himawan (29) yang bekerja sebagai buruh bangunan yang juga pernah bekerja di rumah korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban. Awalnya, Yahya datang meminta uang kepada korban untuk membayar utang judi online.

“Tapi korban menolak memberikan uang, hingga pelaku emosi dan langsung menganiaya korban sampai meninggal dunia,” ujar Kombes Ongky kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Selanjutnya, kata Ongky, pelaku memasukkan jasad Aresty Gunar Tinarda ke dalam kontainer plastik, lalu membersihkan lokasi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kemudian memesan mobil lalu membawa kontainer itu ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, masih di kawasan Reremi Puncak.

Di tempat itu, Yahya mengubur jasad korban ke dalam septic tank dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak.

“Ia juga membakar kontainer tersebut,” terang Kapolresta.

Tim gabungan dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat yang melakukan pencarian dengan bantuan anjing pelacak akhirnya berhasil menangkap Yahya di Kampung Inggramui pada Selasa (11/11/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke lokasi penemuan mayat untuk menunjukkan tempat ia mengubur korban.

Saat septic tank dibongkar, petugas menemukan jasad korban dalam kondisi terpotong menjadi tiga bagian, menandakan kekejian pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, sangkur, pakaian pelaku dan korban, handphone, tas, dompet, laptop, serta mobil pick up yang digunakan untuk membawa jasad.

Sejauh ini Yahya menjadi tersangka tunggal, namun penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Yahya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas dia (***)