Nasional.id, Jakarta – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 Mabes Polri, Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan langkah cepat terhadap informasi adanya kegiatan balap liar yang meresahkan pengguna jalan di Jl. Benyamin Suaeb, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh Bapak Dian (No. HP: 0821-2501-7230) dengan Nomor Pengaduan 17021475, yang melaporkan bahwa sekelompok pengendara melakukan aksi balap liar di sekitar SPBU Pertamina 34.144.13 / area PRJ Kemayoran sebelum pintu masuk tol, hingga mengganggu arus lalu lintas dan membuat resah warga serta pengguna jalan lainnya.

Sebagai respons terhadap aduan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara melalui Polsek Pademangan segera menurunkan personel piket patroli dan unit Lantas ke lokasi kejadian untuk melakukan pembubaran dan penertiban para pelaku balap liar serta memastikan arus lalu lintas kembali lancar dan aman.

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari perintah dan atensi langsung KA SIAGA C Mabes Polri, KBP Zulham Efendi, S.I.K., yang menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terutama terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui kanal 110 akan segera ditindaklanjuti. “Personel kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas terhadap pelanggar,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada  masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui layanan darurat 110 atau Polsek terdekat.