Nasional.id, Jakarta – Personel Polsek Jatinegara melakukan pengamanan kegiatan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Hendra Rahardja, yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., didampingi Kanit Intelkam AKP Subandi, Panit Samapta Ipda M. Guruh, serta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengamanan turut melibatkan enam personel gabungan, terdiri dari lima anggota Polsek Jatinegara dan satu personel TNI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Jatinegara bersama pihak kejaksaan tiba di lokasi untuk melaksanakan eksekusi. Selanjutnya, pukul 11.45 WIB dilakukan himbauan kepada penghuni gedung agar mengosongkan bangunan secara sukarela dalam waktu satu bulan dan menandatangani surat kesepakatan.

Pihak kejaksaan kemudian memasang papan pengumuman di depan gedung bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pld.B/2001/PN Jkt.Pst, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT.DKI, atas nama terpidana Hendra Rahardja dkk.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Ridho selaku ahli waris tanah datang ke lokasi dan mengadakan pembicaraan dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti status tanah di atas bangunan tersebut. Kegiatan selesai pada pukul 13.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

Diketahui, terdapat lima penghuni kontrakan di area bangunan yang telah menandatangani kesediaan untuk mengosongkan tempat dalam waktu satu bulan, paling lambat awal Desember 2025.

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan. “Kami mengawal jalannya kegiatan agar tertib dan situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, seluruh pihak kooperatif,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga seluruh rangkaian selesai.