Nasional.id – Pemerintah terbitkan peraturan baru, koperasi kini bisa kelola tambang. Ini menjadi peluang besar bagi koperasi untuk terjun langsung mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Melalui aturan baru ini, koperasi kini dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baik untuk mineral logam maupun batubara, dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 26F yang menyebutkan bahwa WIUP untuk koperasi dan badan usaha kecil menengah dapat diberikan hingga batas tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran koperasi di sektor strategis.

“Dengan adanya PP ini, koperasi memiliki kesempatan untuk mengelola tambang mineral dan batubara secara resmi,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Sebelum mendapatkan izin, kata dia. koperasi wajib melalui verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26C.

Proses verifikasi ini akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, dan bila dinyatakan memenuhi syarat, lanjutnya, izin WIUP akan diterbitkan melalui Sistem OSS.

Ferry berharap, langkah ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi tambang.

Ia juga menilai bahwa program pengelolaan tambang oleh koperasi dapat menjadi bagian dari inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan kemandirian ekonomi lokal.

“Program ini akan memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha rakyat dan menciptakan nilai tambah bagi anggota serta masyarakat,” pungkasnya. (***)