Nasional.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, berinisial FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha hingga Rp200 juta.
FA, yang diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dan masih aktif menjabat untuk periode 2024–2029, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
“FA ditetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Hesman Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Dikatakan, bahwa FA sudah menjalani penahanan selama satu pekan. Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa, dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Pekan ini kami jadwalkan pelimpahan tersangka dan berkas ke JPU,” beber Hesman.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Irmawati, yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh FA saat proses suksesi pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Sentosa, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara tersangka FA sudah dinyatakan lengkap, namun pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) belum dilakukan.
“Iya benar (berkas perkara FA sudah P21), tapi untuk perkara tersebut belum tahap II, kita tunggu waktu pelaksanaan,” ungkap Sentosa.
Kini, penyidik dan jaksa tengah menyiapkan proses pelimpahan tersangka FA anggota DPRD Manokwari Selatan untuk segera disidangkan. (***)
Tinggalkan Balasan