Nasional.id – Tiga masjid di Sulawesi Selatan (Sulsel) dibakar oleh seorang pria bernama Rudi warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulwesi Barat (Sulbar).
Informasi yang berhasil dirangkum, mula mula Rudi membakar Masjid Syuhada 45 Maros, pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia masuk melalui jendela yang rusak lalu membakar lemari penyimpanan alat salat di dalam masjid.
Beberapa hari kemudian, ia melancarkan aksinya di Masjid Mujahidin di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, lalu di Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa Maros, pada hari Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, pada Rabu (1/10/2025), Rudi turut dihadirkan. Pria berusia 41 tahun tersebut, tampak mengenakan baju tahanan oranye, jubah putih, serta peci abu-abu.
Kedua tangannya terborgol, dengan wajah bulat dan janggut lebat beruban.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan menyebutkan bahwa Rudi mengakui seluruh perbuatannya telah membakar tiga masjid di tiga daerah berbeda.
Ada pun motif pelaku melakukan hal itu adalah, pelaku memiliki pemahaman keliru bahwa perempuan tidak diperbolehkan salat di masjid. Keyakinan itulah yang mendorongnya membakar fasilitas ibadah tersebut.
“Menurut pelaku (Rudi), perempuan tidak boleh salat di masjid. Pemahaman ini dianggapnya benar, padahal bertentangan dengan aturan dan ajaran Islam di Indonesia,” kata Ridwan.
Ia menambahkan bahwa pelaku juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa beberapa tahun lalu dengan motif yang sama.
Kali ini, Rudi dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi kini masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran pelaku selama melakukan aksinya.
(tiga masjid di sulsel dibakar/***)
Tinggalkan Balasan