BANDUNG, Nasional.id – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan unit sekolah baru (USB) di sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeunjing di Desa Cijeunjing Kecamatan Cijeunjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang didanai dari APBD Jabar tahun anggaran 2023, akhirnya membuahkan hasil.

Pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (17/9/2025) menggelandang empat tersangka ke mobil tahanan.

Salah satunya, menggiring pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berinisial EK yang menjadi PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada proyek tersebut dengan tangan terborgol.

“Penyidik telah meminta keterangan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Jawa Barat untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan Negara terhadap perkara ini. Dan ditemukan kerugian seberar Rp2.771.391.000. Dari rangkaian tersebut hemat kami telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggunggjawab terhadap tindakan korupsi bangunan unit sekolah baru (USB) SMKN Cijeunjing tahun anggaran 2023,” papar Kajari Ciamis R Sudaryono dihadapan wartawan saat melakukan siaran pers didampingi Kasi Pidsus M Herris Priyadi dan Kasi Intelejen Arif Gunadi.

Pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 27 saksi, di antaranya pejabat pelaksana, kontraktor, penyedia jasa konsultan, perencana, dan pengawas kegiatan.

“Untuk itu kami menetapkan tersangka berinisial EK selaku PPK di Disdik Jabar; JP selaku kontraktor pelaksana; S dan IS selaku konsultan pengawas,” tegas Sudaryono.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ciamis M Herris Priyadi menuturkan bahwa terkait kerugian Negara tersebut merupakan tugas Kejari Ciamis memulihkannya dengan cara apakah terdakwa tersebut ada itikad baik untuk mengembalikannya atau pihaknya akan melakukan perampasan aset-aset dari para tersangka sesuai kerugian tersebut yang nanti ditetapkan oleh pengadilan.

“Penetapan para tersangka menurut hemat kami, merakalah yang paling bertangungjawab terhadap gagalnya bangunan atau tidak layak pakainya bangunan SMKN 1 Cijinjing. Kerugian Negara yang bersumber dari dana APBD Jabar tersebut disebabkan oleh bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh konsultan pengawas,” ujar Herris.

Menyoal kasus korupsi yang menyeret pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang merugikan keuangan Negara/daerah, dan mempermalukan lembaga serta mencoreng dunia pendidikan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, Rabu (17/9/2025) yang dikonfirmasi Nasional.id tidak berada di kantor. Begitu juga dengan Sekretarisnya Deden Syaeful Hidayat (Zulkifli Lubis/***)