Bulukumba – Seorang pemuda di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga adalah penjual ganja, ditangkap polisi saat menjual ganja melalui media sosial (medsos) Instagram.
Pemuda tersbut berinisial WS (27), warga Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, yang ternyata memiliki ladang ganja sendiri.
Kepada nasional.id, Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika polisi mengendus adanya transaksi ganja secara online.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan satu sachet ganja dari akun penjual tersebut di media sosial Instagram.
“WS merespons pesanan itu dan mengajak bertemu di Desa Taccorong, pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat akan menyerahkan barang pesanan, WS langsung diamankan,” kata H. Marala, sesaat lalu.
Dari hasil pemeriksaan ponsel WS, polisi menemukan foto tanaman ganja yang ternyata ditanam di rumah dan kebunnya. Polisi kemudian bergerak ke rumah WS di Kecamatan Kindang untuk melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, ditemukan empat batang ganja yang ditanam dalam pot di lantai dua rumah pelaku. Selain itu, ada 12 pohon ganja lainnya di kebun milik WS yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari rumahnya,” tambah Marala.
Saat ini, penjual ganja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. (***)


Tinggalkan Balasan