Nasional.id – Dua orang pria yang diduga adalah pengedar sabu, ditangkap oleh personel Satnarkoba Polres Bantaeng.
Keduanya adalah warga Desa Bonto Lojong, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, bernama M. Muzakkir (36) dan Indra (26).
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra mengatakan bahwa mereka ditangkap di Desa Bonto Lojong pada hari Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 wita.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 1 sachet berukuran besar, 3 sachet berukuran sedang, dan 27 sachet berukuran kecil yang masing masing berisi sabu.
“Disita juga dua buah kotak tempat sabu, satu buah timbangan digital, serta dua unit ponsel merk Vivo,” tutur Hendra mengurai kronologi penangkapan tersebut, Kamis (28/8/2025).
“Barang buktinya (BB) total keseluruhan adalah 20 gram lebih sedikit. Pengakuan pelaku, BB tersebut mereka peroleh dari pria berinisial BG. Saat ini kasus masih dikembangkan,” imbuh Hendra.
Atas perbuatannya, dua pengedar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat, maksimal pidana mati,” pungkas dia. (***)
Tinggalkan Balasan