Maros – Tiga orang pria warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Maros karena diduga adalah bandar sabu dan kurir sabu.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan bahwa ketiga pelaku masing masing berinisial KD (56), AJR (38), dan AG (38).
“KD sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir,” ucap Douglas, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Maros, Kamis (28/8).
Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Satnarkoba Polres Maros pada Minggu 17 Agustus 2025. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu sebanyak 11 gram.
Selain ketiga pelaku, dalam operasi yang digelar di malam HUT RI ke 80 itu, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pria berinisial R alias D yang diduga adalah pengedar sabu.
R ditangkap saat menjual sabu di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, dari tangannya disita dua shacet plastik bening berukuran sedang berisi sabu.
“Saat diintrogasi, R mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,” terang Douglas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan lagi barang bukti sebanyak 403 gram sabu, timbangan digital, dan sachet kosong.
Kepada penyidik, R mengaku bahwa sabu ratusan gram tersebut yang siap edar, merupakan titipan seseorang yang tidak ia kenal
“R diketahui mengedarkan narkotika melalui media sosial dengan sistem terputus,” jelas dia.
Dari dua penangkapan itu, total barang bukti yang berhasil disota polisi adalah 414,69 gram dan bila dirupiahkan sebanyam Rp400 juta.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana mati /penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 5 – 20 tahun,” pungkas Douglas. ***
Tinggalkan Balasan