Nasional.id, Jakarta – Polsek Kramat Jati, Polres Metro Jakarta Timur, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan modus berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kramat Jati AKP PH Siahaan, SH, MH dalam konferensi pers di halaman Mapolsek, Jumat (22-08-2025) sore.
Dalam kasus pertama, Unit Reskrim menangkap pelaku berinisial A saat melakukan pencurian motor di Jalan Setia Kawan 3, Kelurahan Tengah, Kramat Jati.
Pelaku dikenal beraksi sendirian dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter L dan hanya butuh hitungan detik untuk membawa kabur motor korbannya.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor. Saat aksi keduanya, berhasil kita amankan bersama barang bukti motor Yamaha Jupiter merah hitam dan kunci leter L,” jelas Kapolsek. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
Kasus kedua terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, di mana polisi membekuk pelaku berinisial I (43) yang mencuri tiga karung bawang merah. Modusnya, pelaku membobol pintu ruko yang sudah tutup, lalu menjual hasil curian senilai Rp3 juta.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap AKP PH Siahaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang dipakai saat beraksi serta rekaman CCTV.
Pelaku I mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Tinggalkan Balasan