Nasional.id, Jakarta – Polsek Pademangan menyelesaikan peristiwa salah masuk kamar kost yang dilakukan seorang warga dalam kondisi mabuk, melalui pendekatan problem solving antara korban dan pihak pelaku pada Kamis (21-08-2025) malam.
Kejadian bermula saat Yatini (51), warga Jalan Hidup Baru 2, Pademangan Barat, kaget mendapati seorang pria membuka pintu kamar kost miliknya sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban yang terkejut langsung berteriak hingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku ke kantor RW 03 Pademangan Barat.
Mendapatkan laporan warga, Bhabinkamtibmas Pademangan Barat Brigadir Atdriyono bersama Panit Samapta Aiptu Lukman segera mendatangi lokasi.
Setelah dikonfirmasi, pelaku yang diketahui inisial A dalam keadaan mabuk dan mengaku salah membuka pintu kamar kost tanpa sadar.
Orang tua pelaku, Rustam (55), hadir dan menyatakan penyesalan serta berjanji mendidik anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dalam mediasi yang disaksikan LMK setempat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan bersama.
Apbila perbuatan itu terulang kembali, pelaku siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Situasi berlangsung aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan