Nasional.id, Jakarta – Kapolsek Matraman, AKP Suripno, SH, MH, bersama Kanit Reskrim, Tim Buser, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Manis, memfasilitasi mediasi (problem solving) terkait dugaan pelecehan yang melibatkan warga di Jl. Kayu Manis Utara RT 08/01, Matraman, Rabu (13-08-2025).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan terhadap anak berusia 6 tahun berinisial N, yang diketahui melalui rekaman CCTV lingkungan. Terduga pelaku berinisial J (alias Jambul), warga Utan Kayu Utara, dihadirkan bersama keluarga korban untuk klarifikasi dan konfrontasi di Mapolsek Matraman.

Dalam pertemuan tersebut, J menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat melecehkan, melainkan hanya menggaruk punggung korban atas permintaan korban, dengan alasan rasa gatal.

Hubungan keduanya dikenal dekat dan keluarga korban telah lama mengenal J, yang diketahui merupakan penyandang kebutuhan khusus. Pihak keluarga korban juga memastikan korban tidak mengalami gangguan fisik maupun mental.

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua pihak berdamai tanpa tuntutan hukum.

Kapolsek Matraman mengimbau pengurus RT, RW, dan warga untuk membantu meredam situasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan. Pihak keluarga terduga juga disarankan mengikuti bimbingan konseling dengan melibatkan instansi terkait.