Nasional.id – Dit Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditangkap di pesisir Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Sulteng, pada hari Kamis (24/7/2025), lalu.

Penangkapan dilakukan saat speed boat yang membawa sabu merapat ke pantai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, memimpin langsung operasi tersebut.

“Ini hasil penyelidikan selama tiga bulan sejak Mei 2025, setelah kami menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Sulteng,” ujar Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Dalam speed boat itu, polisi menemukan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar sabu.

Tiga orang pria sebagai kurir barang haram tersebut turut diamaankan berinisial JK (68) warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sembiring menjelaskan, JK dan HS menjemput sabu tersebut ke Semporna, Malaysia, menggunakan speed boat dari Kaltim.

Setelah kembali ke Indonesia, mereka menuju Tolitoli dan membawa serta tersangka S.

Saat merapat ke pantai, mereka langsung ditangkap. Polisi juga menyita kapal cepat dan tiga unit telepon genggam.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Dengan disitanya 30 kg sabu, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa. Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke pemasok internasionalnya,” tegas Sembiring. ***