Nasional.id – Rumah pribadi milik Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, digeladah penyidik Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK).

Rumah mewah tersebut berada di Komplek Perumahan Royal Sumatra, Cluster Topas No. 212 C, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Penggeledahan dilakukan hari ini, Rabu 2 Juli 2025. KPK tiba dan masuk ke kompleks rumah mewah tersebut pada pukul 9.30 WIB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada awak media membenarkan adanya penggeledahan itu. “Iya benar,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Selain Topan, KPK juga telah menetapkan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kemudian, dua orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Topan dituding telah memerintahkan Rasuli agar memenangkan kedua pihak swasta tersebut dalam lelang dua proyek jalan.

Sebagai imbalan, Topan diberi 8 miliar Rupiah. Saat ini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, KPK berhasil menyita satu koper dalam penggeledahan tersebut ***