Nasional.id, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga berinisial O (38) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, A (40), di kawasan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis malam (26/6/2025).

Peristiwa ini mencuat setelah O melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Siaga Mabes Polri 110. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kekerasan fisik oleh A, yang menarik tangannya hingga menyebabkan luka di bagian tangan dan payudara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jatinegara dipimpin Ipda Heri Setiawan bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi di Jl. Pancawarga 41, RT 08, RW 05, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan memang benar terjadi.

“Untuk sementara, permasalahan diselesaikan secara damai di hadapan Ketua RT. Namun, karena ini merupakan kasus KDRT, kami arahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur jika kejadian serupa terulang,” jelas Ipda Heri Setiawan.

Turut hadir dalam penanganan di lapangan Panit Sabhara Ipda Marzuki MT Malau dan Panit Reskrim Ipda Yusbani Yusuf, SH. Polisi juga melakukan dokumentasi dan pendataan di lokasi kejadian.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH., MH, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami kekerasan, agar dapat segera ditangani secara hukum,” ujarnya.