Kapolsek Kramatjati Kompol Rusit Malaka saat menggelar konfrensi pers.

Nasional.id, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatjati kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Jakarta Timur.

Pada Senin (23/6/2025), Polsek Kramatjati menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus pencurian, termasuk kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan masyarakat.

Konferensi pers tersebut digelar di halaman Mapolsek Kramatjati, Jalan Merpati 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kramatjati Kompol Rusit Malaka, S.H.I., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Fadholi, S.H., M.H., serta Kasubsi Penmas Polres Metro Jaktim, Ipda Arya.

Dalam paparannya, Kapolsek menjelaskan secara rinci empat perkara pencurian yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025.

Kasus 1: Pencurian Sepeda Motor dan Handphone di Batu Ampar

Tersangka berinisial H (24) diamankan atas dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Batu Ampar, Kramatjati, pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka diduga masuk ke rumah korban saat kosong, lalu mengambil sepeda motor Yamaha Lexi, dua unit ponsel, serta surat-surat kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di tempat. Modus ini tergolong klasik, tapi tetap merugikan,” ujar AKP Fadholi.

Kasus 2 & 3: Maling Motor Bermodal Kunci Palsu

Tersangka PTA alias MPE (23) ditangkap atas dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Jl. Kumbang Dalam, Cililitan. Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Al-Amin III, Kramatjati. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku menjual motor hasil curian melalui marketplace media sosial, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi STNK, jaket, handphone, dan celana yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Ini bukti pentingnya CCTV sebagai alat bantu pengungkapan kasus. Kami imbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan kendaraan,” tegas Kompol Rusit.

Kasus 4: Pinjam Motor, Tak Kembalikan, Lalu Dijual

Kasus terakhir melibatkan tersangka PKJ alias J (36), yang awalnya meminjam motor korban. Namun, kunci kendaraan tidak dikembalikan. Beberapa hari kemudian, pelaku datang lagi ke rumah korban dan langsung membawa kabur motor menggunakan kunci asli.

Aksi ini juga terekam CCTV dan menjadi dasar polisi menangkap pelaku di Lapangan Tembak, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo. Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah dijual melalui marketplace dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari empat kasus yang diungkap, tiga tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Kramatjati menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas serupa.

“Kami tidak mentolerir aksi premanisme, pencurian, dan kejahatan jalanan. Kami akan tindak tegas demi menjaga rasa aman masyarakat,” pungkas Kompol Rusit.