Nasional.id – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap 2 warga negara Malaysia yang diduga telah melakukan penipuan siber dengan modus SMS phishing.

Mereka melakukan penipuan di Indonesia mengaku berasal dari bank swasta. Dua telah ditangkap dan 1 masih buron.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa dua tersangka yang ditangkap berinisial OKH (53) dan CY (29).

Pelaku yang kini masih dalam pengejaran diketahui berinisial LW (35).

Ketiganya menyebar SMS berisi tautan palsu yang dirancang menyerupai situs resmi bank.

Tautan itu meminta korban mengisi data pribadi seperti nama, email, dan nomor rekening.

“Begitu data dimasukkan, rekening korban bisa langsung diakses dan isinya dikuras,” ujar Reonald dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial AEF mengalami kerugian hingga Rp100 juta usai mengeklik tautan dari SMS palsu dari pelaku.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku menggunakan alat SMS blaster untuk menyebar pesan secara massal dengan menyematkan logo bank agar terlihat meyakinkan.

Ketiganya dijerat pasal berlapis dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polda Metro mengimbau masyarakat waspada terhadap SMS mencurigakan.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh pengguna handphone (HP) yang menerima pesan agar tidak sembarangan mengklik tautan yang mengatasnamakan bank. ***