Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengrusakan kendaraan di area parkir Bank BNI Jatinegara, Jalan Jatinegara Timur No. 67, Kelurahan Bali Mester, Jumat pagi (20/6/2025).
Setelah menerima laporan dari Ibu Rini Herlina melalui layanan Siaga Mabes 110, petugas lapangan yang dipimpin IPTU Ibnu Chairul Nth, SH langsung mendatangi lokasi pada pukul 06.00 WIB.
Di tempat kejadian, mereka menemukan sebuah mobil Toyota Rush putih bernopol B 2529 SMH dalam kondisi rusak—keempat pentil bannya telah dicabut oleh sekelompok oknum yang diduga debt collector.
Petugas kemudian memberikan teguran tegas kepada para debt collector agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan warga dan meminta mereka menjaga ketertiban umum.
“Kami sudah mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di Polsek guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelas Iptu Ibnu di lokasi.
Panit Sabhara Iptu Agung Raharjo bersama anggota piket turut hadir dalam penanganan perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan di TKP, petugas juga mendokumentasikan kondisi kendaraan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Siapa pun yang melakukan pengrusakan akan kami tindak sesuai hukum. Kami juga mengimbau para debt collector agar menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum dan tidak melakukan intimidasi atau tindakan semena-mena,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.
“Laporkan segera ke Polsek Jatinegara atau layanan pengaduan resmi. Mari kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan