Nasional.id, Jakarta – Ribuan butir obat-obatan terlarang hasil operasi penertiban tindak pidana ringan (tipiring) tahun 2024 dan 2025 resmi dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (20/6/2025).
Plt. Kapolsek Ciracas Kompol Eddy Supriyanto, S.H., M.M. turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran unsur Forkopimko dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari BNN DKI, BPOM, Sudin Kesehatan, Satpol PP, dan para lurah se-Kecamatan Ciracas.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis obat keras yang disalahgunakan, di antaranya, Tramadol: 2.159 butir, Tablet kuning: 3.007 butir, Triheksinidil: 1.168 butir, Alprazolam: 738 butir, Tablet putih: 61 butir.
Serta Estazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, dan jenis lainnya, ratusan butir.
Pemusnahan dilakukan secara profesional oleh PT. Arah Environmental Indonesia, dengan metode pemisahan dari kemasan, pelarutan, dan pelelehan, guna memastikan obat-obatan tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Kami mendukung penuh upaya pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen bersama menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kompol Eddy di sela kegiatan.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam menanggulangi peredaran obat ilegal di wilayah Ciracas dan sekitarnya, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari barang terlarang.
Tinggalkan Balasan