Nasional.id – Teka teki pembunuh tragis terhadap warga negara WN Australia di sebuah Vila di Desa Munggu, di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu 14 Juni 2025 lalu, kini terungkap.
Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku yang juga adalah warga negara Australia berinisial D, P, dan C.
Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polres Badung dan terancam hukuman mati.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta dijerat Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati. Proses penyidikan terus kami dalami secara intensif,” tegas Irjen Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
Penangkapan terhadap pembunuh WN Australia tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Direktorat Imigrasi, dan Interpol Asia Tenggara.
Ketiganya sempat buron sebelum akhirnya berhasil dibekuk dan diserahkan ke Polres Badung pada Selasa malam (17/6).
Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, paspor, mata uang asing, peluru kaliber 9 mm, palu besi, enam unit sepeda motor, dan dua mobil jenis Toyota Fortuner dan Suzuki XL7 warna putih yang diduga digunakan pelaku dalam pelariannya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikn lebih dalam mengenai motif di balik penembakan tersebut serta hubungan antara para pelaku dan korban.
“Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung intensif sejak malam hingga pagi ini,” ujar Kapolda.
Tinggalkan Balasan