Nasional.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Keputusan hakim ini memicu pertanyaan publik, mengapa Zarof Ricar tak dihukum 20 Tahun? Namun, Majelis Hakim memiliki alasan kuat dalam menetapkan hukuman tersebut.
Ketua Majelis, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengungkapkan bahwa usia Zarof yang telah menginjak 63 tahun menjadi pertimbangan utama.
“Jika terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun, maka ia akan menjalani masa hukuman hingga usia 83 tahun. Ini secara de facto bisa dianggap sebagai hukuman seumur hidup,” ujar Rosihan di ruang sidang.
Majelis juga menyoroti rata-rata harapan hidup masyarakat Indonesia yang berada di angka 72 tahun.
Menurut hakim, aspek kemanusiaan tidak bisa dikesampingkan dalam menjatuhkan pidana, terutama bagi terdakwa lanjut usia yang rentan mengalami penurunan kesehatan.
Selain faktor usia, hakim juga menilai bahwa kejahatan yang dilakukan Zarof tidak menimbulkan korban jiwa maupun kekerasan fisik secara langsung.
“Tindakan tersebut tidak disertai kekerasan, dan potensi kerugian negara dapat dipulihkan melalui penyitaan aset,” lanjut Rosihan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Majelis menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Zarof.
Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam penyuapan terhadap hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi dalam jumlah besar yang merugikan negara. ***
Tinggalkan Balasan