Nasional.id, Jakarta – Aksi cepat aparat Polsek Cakung dan Satpol PP berhasil menyelesaikan persoalan pencemaran udara yang meresahkan warga Cakung Timur. Lewat pendekatan problem solving yang humanis, polisi bersama unsur kelurahan memediasi keluhan warga terkait pembakaran arang batok kelapa di kawasan Tambun Selatan, Senin (16/6).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cakung Timur, Aiptu Ade Cahya Mulyadi, memimpin langsung mediasi yang digelar di lokasi. Ia didampingi oleh Kasatgas Pol PP Suhandi, Ketua RW 08 H. Ukron, Ketua RT 08 Mahfud, serta Udin selaku pemilik usaha pembakaran arang.

Warga Perumahan Wisteria, RT 08 RW 08, melaporkan adanya asap pekat yang muncul rutin pada malam hari dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan. Mereka menduga sumber asap berasal dari aktivitas pembakaran arang milik Udin.

Menanggapi aduan tersebut, aparat gabungan langsung turun tangan. Dalam mediasi, Aiptu Ade menyampaikan imbauan kamtibmas dan menekankan pentingnya menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama.

“Kami hadir bukan untuk menghukum, tapi mencari solusi bersama agar semua pihak merasa adil dan nyaman,” tegas Aiptu Ade di hadapan warga dan pelaku usaha.

Hasil mediasi membuahkan kesepakatan damai. Pemilik usaha arang sepakat menghentikan aktivitas pembakaran di lokasi saat ini dan bersedia memindahkannya ke tempat yang lebih jauh dari permukiman. Satpol PP kemudian membuat berita acara resmi sebagai bentuk komitmen bersama.

Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, S.H., M.H., mengapresiasi langkah sigap jajaran di lapangan yang mampu meredam potensi konflik secara damai.

“Penyelesaian seperti ini adalah wajah polisi masa kini—mengutamakan dialog, solusi, dan keadilan sosial. Kami tidak ingin masalah lingkungan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan, warga Perumahan Wisteria bisa kembali menikmati udara bersih, sementara pelaku usaha mendapat ruang untuk tetap beraktivitas secara bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, aparat kelurahan, dan kepolisian bisa menyelesaikan konflik secara cepat, damai, dan manusiawi—tanpa harus menempuh jalur hukum.