Nasional.id – TNI Gadungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti hasil curiannya.
TNi gadungan tersebut adalah pria berinisial K (41). Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kelurahan Lette, Mariso, Makassar, pada Kamis dini hari (12/6/2025).
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar, kepada wartawan mengatakan bahwa K merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara.
K merampok seorang perempuan berinisial P (20). Korban kehilangan sebuah handphone dan perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp50 juta. Laporan tersebut masuk sejak 29 April 2025.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan alasan pendataan warga dan pembagian sembako,” jelas Iskandar, Minggu (15/6/2025).
Saat keluarga korban lengah, pelaku mengelabui adik korban dengan dalih tertinggal handphone di rumah. Ia meminta diantar kembali dan memanfaatkan kesempatan itu untuk menyuruh adik korban membeli paket data.
Saat yang sepi itu langsung dimanfaatkan pelaku, pelaku masuk ke kamar korban dan membawa kabur HP Vivo Y28 warna Peach serta perhiasan emas seberat 30 gram.
Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sepeda motor Honda Scoopy, helm KYT, jaket hijau yang dikenakan pelaku, serta barang curian.
Ketika dibawa untuk menunjukkan lokasi barang bukti tambahan pada Jumat dini hari (13/6), pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa K juga terlibat dalam kasus pencurian emas di wilayah Tombolo, Somba Opu, Gowa pada Mei lalu.
Emas hasil curian disebut telah dijual kepada dua pria berinisial B dan S. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah dan jaringan lainnya. ***
Tinggalkan Balasan