Nasional.id – Polres Maros menangkap seorang pria berinisial ARB (28), yang diduga adalah pengedar sabu.
Pria asal Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut diringkus di kediamannya pada Jumat malam (13/6/2025).
ARB ditangkap bersama barang bukti 12 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total sekitar 3 gram.
Penangkapan ARB merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari warga. Saat penggeledahan, ditemukan 12 sachet sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Lebih lanjut Salehudin menjelaskan bahwa ARB merupakan target operasi yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mandai. ARB menjual paket kecil secara langsung maupun melalui perantara.
Hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui jaringan media sosial dengan sistem transaksi tidak langsung. Barang haram itu dibelinya untuk dijual kembali, sekaligus dikonsumsi sendiri.
Terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Salehudin. ***
Tinggalkan Balasan