Nasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, UB (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Tak hanya UB, Kejari Jeneponto juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni NA, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, serta MI (57), Direktur CV Media Komunikasi, selaku rekanan proyek penggandaan soal ujian tingkat SD dan SMP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan pihaknya usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 13 jam, sejak Rabu pagi 11 Juni 2025.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga pihak tersebut dalam proyek penggandaan soal ujian tahun 2023. Negara mengalami kerugian sekitar Rp2,8 miliar,” ungkap Teuku Luthfansya dalam konferensi pers, Rabu (11/6).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan korupsi tersebut dinilai dilakukan pelaku secara terstruktur melalui rekayasa anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. ***