Nasional.id – Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut masing maaing bernama Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Kopda Basarsyah, kemudian dilanjutkan dengan dakwaan untuk Peltu Yohanes Lubis.
Sidang perdana ini dijaga ketat oleh aparat militer. Ruang sidang dipadati oleh pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga korban.
Oditur Militer M. Muchlis dalam dakwaannya menjerat Kopda Basarsyah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Yohanes hanya dikenakan Pasal 303 KUHP.
Peristiwa penembakan tiga anggota Polri tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025. Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan.
Dalam kejadian tersebut, tiga polisi gugur akibat tembakan yang dilepaskan oleh Oknum TNI, Kopda Basarsyah.
Tiga anggota polisi yang gugur adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta dari Satreskrim Polres Way Kanan. ***
Tinggalkan Balasan