Nasional.id, Jakarta – Sengketa lahan terjadi di Perumahan Grand View Merapu, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (9/6/2025). Permasalahan bermula dari pemasangan pagar bambu oleh seseorang yang mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 700 meter persegi yang telah diperjualbelikan sejak 2021.
Menindaklanjuti laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilangkap, Brigadir Ardy Pratama, langsung turun ke lokasi untuk memediasi kedua belah pihak dan mencegah konflik terbuka.
Tanah yang disengketakan sebelumnya dibeli secara sah oleh warga bernama Ngurah, Aan, Edi, dan Eko Priyo dari ahli waris almarhumah Ibu Lebuines Khusein. Namun, H. Sukur Batubara mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah warisan mertuanya, H. Naman bin Ramin, seluas 2.000 meter persegi.
Sebelumnya, pihak H. Sukur melalui kuasa hukumnya juga sempat menanyakan status lahan ke pihak Pondok Pesantren Al Hamid, namun mendapat penjelasan bahwa girik atas tanah tersebut sudah tidak berlaku.
Brigadir Ardy kemudian memfasilitasi musyawarah antara kedua pihak yang berselisih, disaksikan Ketua RT setempat. Dalam mediasi tersebut, ia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara legal dan menghormati dokumen kepemilikan yang sah.
“Kami mengimbau agar tidak ada tindakan sepihak. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” ujar Brigadir Ardy.
Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui cara-cara damai.
Tinggalkan Balasan