Bagi warga yang berniat mengadopsi bayi terlantar, berikut langkah-langkah yang harus diikuti sesuai peraturan pemerintah:
1. Ajukan permohonan resmi ke Dinas Sosial setempat.
2. Melampirkan dokumen penting, seperti fotokopi KTP, KK, surat nikah, dan surat keterangan penghasilan.
3. Mengikuti proses asesmen dan wawancara oleh petugas sosial.
4. Menunggu rekomendasi Dinas Sosial setelah observasi dan pemeriksaan kelayakan keluarga calon orang tua angkat.
5. Keputusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan negeri melalui proses hukum yang sah.
6. Setelah disetujui, proses adopsi sah secara hukum dan dicatat dalam dokumen resmi.
Catatan: Adopsi tanpa prosedur resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berisiko bagi masa depan anak. ***
Halaman
Tinggalkan Balasan