Nasional.id – Mahkamah Konstitusi atau MK, telah menetapkan bahwa pendidikan dasar di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis oleh negara.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Dalam sidangnya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.

Selama ini, ketentuan tersebut hanya diterapkan untuk sekolah negeri, sehingga mempersempit akses pendidikan gratis bagi siswa di sekolah swasta.

Olehnya itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan akses pendidikan hanya karena peserta didik bersekolah di lembaga swasta akibat terbatasnya kapasitas sekolah negeri.

Subsidi dan Bantuan Pendidikan Harus Merata

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membiayai pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk madrasah dan sekolah swasta, terutama bagi siswa yang tidak memiliki pilihan selain bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Negara diminta untuk menyusun kebijakan subsidi atau bantuan pendidikan yang menyeluruh, tanpa membedakan jenis penyelenggara sekolah.

Meski begitu, bantuan akan diprioritaskan untuk sekolah swasta yang memenuhi kriteria sesuai regulasi, serta dikelola secara akuntabel.

“Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai bahwa pendidikan dasar wajib dibiayai negara, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” lanjut Enny.

Pembaruan Frasa UU Sisdiknas

Melalui putusan tersebut, MK mengubah frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (***)