Nasional.id, Jakarta – Polsek Makasar merespons cepat laporan dugaan penipuan online yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri. Laporan tersebut berasal dari Pipin Purwaningsih, warga Jalan Sumur Jambu II, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
Pukul 20.10 WIB, Ibu Pipin menghubungi layanan pengaduan 110 untuk melaporkan peristiwa penipuan yang menimpanya di lingkungan sekitar. Tidak lama setelah laporan diterima, tim Polsek Makasar yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Suyamto, langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 20.43 WIB.
Setibanya di tempat kejadian, petugas berkoordinasi dengan dua saksi, Sugeng dan Dwi Miarisih, yang merupakan orang tua pelapor. Namun, pelapor dan suaminya telah lebih dulu menuju Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan resmi.
Pukul 22.15 WIB, pelapor dan suami tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jaktim untuk menjalani proses pelaporan lebih lanjut.
Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap penipuan berbasis online yang kian berkembang.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Jika ada indikasi penipuan atau kejahatan lainnya, segera hubungi kami agar proses hukum bisa segera berjalan,” ujar Kompol Sumardi.
Polsek Makasar telah melakukan langkah-langkah awal berupa kunjungan ke lokasi, klarifikasi terhadap saksi, pendataan, dan dokumentasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memberikan respons cepat, perlindungan maksimal, dan transparansi penanganan dalam setiap aduan masyarakat.
Tinggalkan Balasan