Nasional.id, Jakarta – Bhabinkamtibmas Kelurahan Balekambang Aiptu Lili Zaenal bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Kramat Jati menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Kegiatan penertiban ini dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.30 WIB di Toko Mentari Pagi yang berlokasi di Jalan Raya Condet RT 03/04, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita dan program Mantap dan Taktis yang digagas oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., yang bertujuan meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat serta penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran serta himbauan langsung kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual obat-obatan yang dilarang peredarannya. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat terlarang yang ditemukan di dalam toko.

Pemilik toko diketahui inisial S, lahir. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Tramadol sebanyak 601 butir, Mercy 25 butir, Trihexyphenidyl (Trihax) 97 butir, Obat Kuning 42 paket, Eximer 238 butir, serta obat berlabel D1LL yang jumlahnya belum disebutkan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Penertiban ini diapresiasi oleh warga sebagai langkah tegas dari aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.

Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H. menyampaikan bahwa jajaran Polsek Kramat Jati akan terus berkomitmen dalam mendukung program prioritas pimpinan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi masyarakat.