Nasional.id – Pemerintah Indonesia kembali memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik non-ASN melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) guru honorer 2025.

Program ini akan mulai disalurkan pada bulan Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2025/2026.

BLT ini ditujukan kepada guru honorer non-sertifikasi yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Besaran Bantuan dan Skema Penyaluran

Dalam program ini, nominal bantuan yang diberikan bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Bantuan ini akan disalurkan selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2025, sehingga total bantuan yang diterima guru bisa mencapai 1,8 juta Rupiah hingga 3 juta Rupiah.

Bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening pribadi guru penerima tanpa melalui pihak ketiga.

Pemerintah menargetkan penyaluran tahap awal kepada 310.000 guru honorer, dengan total penerima yang diperkirakan mencapai 815.900 orang secara nasional.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer 2025

Untuk menerima bantuan ini, guru honorer wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bukan ASN (bukan PNS atau PPPK).
  • Aktif mengajar minimal satu tahun terakhir di sekolah negeri atau swasta.
  • Terdaftar dalam Dapodik per Desember 2024.
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik dan belum ikut PPG.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Kemensos atau program sosial lainnya.
  • Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi.
  • Termasuk dalam kategori ekonomi menengah ke bawah berdasarkan data DTSEN BPS.
  • Mendapat rekomendasi kepala sekolah dan diverifikasi dinas pendidikan.
  • Guru yang baru direkrut setelah Desember 2024 tidak termasuk dalam daftar penerima.

Cek Nama Penerima Bantuan BLT

Pengecekan penerima dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Data calon penerima akan diverifikasi otomatis berdasarkan data Dapodik dan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tidak diperlukan pendaftaran manual.

Jika ada ketidaksesuaian data, mekanisme pengaduan akan dibuka setelah proses penyaluran berjalan.

TPG untuk Guru Bersertifikasi Juga Naik

Selain program BLT guru non-ASN, pemerintah juga menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pengajar yang sudah mengikuti PPG dan memiliki sertifikasi.

Tahun 2025, nilai TPG ditetapkan sebesar 2 juta Rupiah per bulan, naik dari 1,5 juta Rupiah sebelumnya.

Program ini disambut positif oleh kalangan guru honorer, khususnya yang bertugas di daerah terpencil.

Selain meringankan beban ekonomi, bantuan ini juga dianggap sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam mendidik generasi bangsa. (***)