Nasional.id – Polsek Selaparang menangkap dua orang pria yang diduga telah mencuri Handphone (HP) di Conter Box Ayesha Cell Selaparang.

Keduanya berinisial HA dan SAP, mereka ditangkap di rumahnya masing masing, pada hari Jumat (23/05/2025).

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Ita benar,” ucap Muhammad Baejuli, Minggu (25/5/2025)

Kedua pelaku kata dia, beralamat di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pelaku beraksi pada tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 02:00 wita. Mereka masuk ke Conter box Ayesha Cell dengan cara membuka baut spandek pintu samping kemudian mengambil HP milik korban.

Pemilik konter kemudian melapor ke Polsek Selaparang yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut terungkap.

“Awalnya Tim opsnal mengamankan barang bukti berupa HP milik korban, kemudian para terduga berhasil diidentifikasi dan diamankan,” terang Baejuli.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas dia. (***)

Reporter: Rian I Editor: Redaksi