Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara bertindak sigap setelah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari masyarakat melalui Call Center 110 Mabes Polri.
Laporan tersebut berasal dari Sdri inisial KGP, warga Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam laporan yang diterima pada pukul 13.45 WIB, pelapor mengaku mengalami kekerasan verbal secara terus-menerus dari orang tua kandungnya.
Kekerasan tersebut berupa ucapan kasar seperti “perempuan pembawa sial” yang dilontarkan hampir setiap hari di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jl. Cipinang Jaya RT 003 RW 003.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 14.30 WIB, pengendali Polsek Jatinegara Aiptu Karlos Manurung, S.H. bersama Iptu Dedi Rahmanto, S.H. dan piket fungsi lainnya langsung turun ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat, tim mendapatkan keterangan dari warga sekitar yang membenarkan dugaan kekerasan sebagaimana dilaporkan.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas membawa pelapor beserta terduga pelaku, yang merupakan ibu kandungnya sendiri, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Jatinegara melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi lokasi, mengecek kebenaran laporan, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, hingga mengamankan kedua belah pihak untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami hadir untuk melindungi warga, terutama perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan