Nasional.id – Polresta Mataram jajaran Polda NTB berhasil meringkus dua orang pria berinisial IFW dan TAP, warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap di rumah IFW oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu dini hari (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Iya, (IFW dan TAP ditangkap). Penangkapan ini berdasarkan laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,48 gram dalam plastik klip, pipet runcing, alat konsumsi sabu, gunting, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Keduanya langsung kami amankan dan bawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, IFW dan TAP diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di kawasan Dasan Agung.

Salah satu pelaku bahkan mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Bagus Saputra. (***)

. Reporter: Rian I Editor: Redaksi