Nasional.id, Jakarta – Kepolisian Sektor Jatinegara kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Pada Kamis malam (22/5/2025), petugas piket fungsi yang dipimpin oleh Ipda Sinulingga, Panit Binmas Polsek Jatinegara, langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi warga mengenai tertangkapnya seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian handphone (Pasal 363 KUHP) di wilayah RW 06, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB, petugas menemukan bahwa terduga pelaku berinisial Agung Dermawan (24 tahun) sudah diamankan oleh warga di pos RW. Pelaku merupakan warga Balimester, Jatinegara. Sementara korban diketahui bernama Uda.
Petugas segera mengambil tindakan dengan menenangkan situasi, memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Setelah dilakukan mediasi dan pemeriksaan awal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Ipda Sinulingga.
Selain itu, petugas juga telah melakukan dokumentasi, pengumpulan keterangan saksi, serta membuat laporan sebagai tindak lanjut.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Tinggalkan Balasan