Nasional.id, Jakarta – Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pria terkait kasus dugaan penguasaan rumah tanpa hak di kawasan elit Perumahan Alexandria, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Penindakan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) siang dalam rangkaian Operasi Brantas Jaya 2025.

Kasus ini mencuat setelah Reny Yusrini, Komisaris PT Alexandria Borneo Group, melaporkan bahwa dua unit rumah miliknya dikuasai oleh pihak lain meski hubungan hukum sebelumnya telah berakhir.

Menurut keterangan pelapor, kuasa kepemilikan sempat diberikan kepada pihak tertentu pada tahun 2020. Namun, kuasa tersebut telah resmi dicabut pada 18 Januari 2023 melalui pencabutan surat kuasa dan pembatalan perjanjian kerja sama.

Meski sudah tidak memiliki hak, rumah-rumah itu tetap dikuasai oleh orang-orang yang diduga dikirim oleh pihak yang bersangkutan. Dua kali somasi telah dilayangkan, namun tidak direspons, hingga akhirnya pelapor menempuh jalur hukum.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial IS dan SN yang masih menempati rumah tanpa dasar hukum yang sah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting seperti. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indra Gunawan. Surat perjanjian kesepakatan bersama. Dua lembar surat somasi.

Pengusutan kasus ini mengacu pada LP/B/412/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, serta pelimpahan perkara dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengamankan dua orang yang diduga menempati rumah tanpa hak, berdasarkan laporan resmi dan bukti kepemilikan dari pelapor. Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik sah dalam sengketa properti. Operasi Brantas Jaya terus digencarkan untuk menindak tegas praktik-praktik penguasaan aset secara ilegal di wilayah Jakarta.