Nasional.id, Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Rawa Badung akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polsek Cakung. Dalam operasi cepat dan presisi, satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, S.I.K, dalam konferensi pers di Mapolsek Cakung, Senin (19/05/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah buah dari kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin langsung AKP Kholid Abdi Harahap, SH.
Kejadian bermula dari laporan korban Ambar Nurwijayanti, warga Kp. Rawa Badung, yang kehilangan motor Honda Scoopy-nya saat diparkir di depan toko pada 25 April 2025. Tak butuh waktu lama, tim buser langsung bergerak cepat setelah mengantongi rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Hasilnya, pada 29 April 2025, pelaku utama M. Rofii, warga Jatinegara, berhasil diciduk di kawasan Duren Sawit. Namun, rekan pelaku berinisial NP hingga kini masih berkeliaran dan resmi menjadi buron Polsek Cakung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, 1 unit motor Honda Scoopy milik korban, 1 kunci leter T berikut 4 mata kunci, peralatan pembobol kunci motor, 1 unit HP, pakaian pelaku saat beraksi, serta barang pribadi lainnya.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Curanmor adalah musuh bersama, dan kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Komang juga mengungkap bahwa saat ini Polsek Cakung tengah menangani 8 kasus curanmor lainnya yang tersebar di Rawaterate, Penggilingan, Pulogebang, hingga Cakung Timur.
Beberapa pelaku telah ditangkap dan barang bukti seperti kendaraan curian, dokumen kendaraan, hingga hasil penjualan telah diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polsek Cakung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center Polsek Cakung atau Bhabinkamtibmas setempat.
Tinggalkan Balasan